TUGAS, POKOK DAN FUNGSI
KETUA
Ø
Menaungi seluruh pengurus KIM
Tributari
Ø
Memperbanyak koneksi dengan Dinas
Kabupaten
Ø
Menyusun materi rapat pengurus KIM
Ø
Mengontrol jalannya rapat
pengurus KIM
Ø
Mengevaluasi setiap kegiatan
yang dilakukan pengurus KIM
Ø
Bertanggung jawab penuh atas
seluruh kegiatan pengurus KIM
Ø
Memimpin rapat program kerja
WAKIL KETUA
Ø
Bekerja sama dengan Ketua untuk
menaungi seluruh pengurus KIM
Ø
Membantu Ketua mengevaluasi
setiap kegiatan yang dilakukan pengurus KIM
Ø
Memberi saran dan masukan
kepada Ketua dalam mengambil keputusan
Ø
Mengkoordinasi seluruh seksi
bidang
SEKRETARIS
Ø
Melakuan kegiatan administrasi
pengurus KIM
Ø
Melakukan pengarsipan data
pengurus KIM
Ø
Menyiapkan laporan, hasil
rapat, dan evaluasi kegiatan
Ø
Berkoordinasi dengan penanggung
jawab program di tiap-tiap program yang dirancang pengurus KIM
Ø
Melakukan kegiatan administrasi
pengurus KIM
Ø
Membuat notulen rapat pengurus KIM
Ø
Berkoordinasi dengan penanggung
jawab program di tiap-tiap program yang dibuat dan dirancang oleh Pengurus KIM
Ø
Melakukan pengarsipan
surat-menyurat
BENDAHARA
Ø
Mencatat pemasukan dan
pengeluaran pengurus KIM
Ø
Memberikan laporan keuangan
pada ketua pada akhir kegiatan
Ø
Menariki uang kas dari pengurus
Ø
Bertanggungjawab atas
inventaris dan perbendaharaan
Ø
Mengelola sisa keuangan dari
setiap kegiatan yang dilaksanakan
Ø
Memberikan informasi keuangan
disetiap akhir bulan kepada seluruh pengurus KIM
BIDANG PENGUMPULAN
INFORMASI
Ø
Menghimpun,
mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data
Ø
Menyimpan bahan,
menghimpun dan melaksanakan pengkajian kebijakan kepengurusan KIM
Ø
Menyiapkan bahan dan
melaksanakan kerjasama dengan instansi dan lembaga terkait dalam pengembangan
dan penyajian informasi.
Ø
Menyiapkan bahan dan
melaksanakan fasilitas dan bimbingan teknis penyebarluasan informasi dan
sosialisasi pemberdayaan KIM.
Ø
Melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh Ketua .
BIDANG PENGELOLAAN
INFORMASI
Ø Mengelola data dan
informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan
permasalahan yang berkaitan dengan pengelolaan data dan informasi
Ø Merencanakan, melaksanakan,
mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan bidang
Ø Menyiakan bahan kebijakan,
bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan pengelolaan
data dan informasi
Ø Melaksanakan koordinasi
pengelolaan data
Ø Menyiapkan bank dan back up data dan informasi
Ø Melaksanakan penyusunan
profil KIM
Ø Melaksanakan tugas lain
yang diberikan oleh Ketua
BIDANG PENYEBARAN INFORMASI
Ø Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program
Ø Perumusan dan pengendalian kebijakan teknis penyebarluasan dan
penggunaan data dan informasi
Ø Pelaksanaan kerja sama teknis dengan badan atau lembaga pemerintah,
swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar Wilayah Kecamatan Sumbersuko di
bidang penyebarluasan informasi
Ø Menyebarkan informasi yang
telah di kumpulkan dan dikelola kepada masyarakat
Ø Melaksanakan tugas lain
yang diberikan oleh Ketua
BIDANG USAHA
Ø Menyusun rencana dan
program kerja bidang
Ø Melakukan koordinasi dengan
kelompok pengusaha di Wilayah Sumbersuko
Ø Melaksanakan tugas lain
yang diberikan oleh Ketua
0 komentar:
Posting Komentar